Contoh Soal Skd Cpns (Twk Dan Tiu)



Berbeda dengan perekrutan CPNS zaman dulu, dikala ini bagi pelamar setidak-tidaknya mesti lewat minimal 3 kali tes, yakni tes SKD, tes SKB dan terakhir tes wawancara.

Teman-teman sudah selesai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) belum? Buat teman-teman yang belum selesai mengikuti SKD, saya ingin menyebarkan beberapa rujukan soal TWK dan TIU, barangkali teman-teman membutuhkannya. Inilah beberapa rujukan soal TWK dan TIU CPNS:

  1. Siapakah Ketua BPUPKI?
  2. Jawabannya yakni Ketua BPUPKI yakni Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari kelompok nasionalis tua.

  3. Kapan lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan?
  4. Jawabannya yakni lagu Indonesia Raya pertama kali dinyanyikan pada kongres cowok 28 Oktober 1928, dan disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan November 1928.

  5. Ukuran Bendera Merah Putih di lapangan Istana Kepresidenan?
  6. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, bendera merah putih mesti dibentuk dengan ketentuan ukuran selaku berikut:
    • Bendera ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
    • Bendera ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
    • Bendera ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat Presiden dan Wakil Presiden.
    • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di kendaraan beroda empat pejabat negara.
    • Bendera ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
    • Bendera ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
    • Bendera ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
    • Bendera ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

  7. Apa saja fungsi BPK?
  8. Fungsi BPK yaitu:
    • Fungsi operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan dan pengusutan atas penguasaan, pengurusan,dan pengelolaan kekayaan negara,
    • Fungsi yudikatif yakni kewenangann menuntut perbendaharaan dan permintaan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang alasannya yakni perbuatannya melanggar aturan atau melewatkan kewajibannya sehingga merugikan negara,
    • Fungsi rekomendatif yakni menyediakan pertimbangan terhadap pemerintah perihal pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.

  9. Apa saja fungsi Mahkamah Konstitusi?
  10. Fungsi Mahkamah Konstitusi yaitu:
    • Sebagai penafsir konstitusi,
    • Sebagai penjaga hak asasi manusia,
    • Sebagai pengawal konsitusi,
    • Sebagai penegak demokrasi,
    • Fungsi judicial review mahkamah konstitusi, antara lain menyelediki permasalahan terkait UU yang berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945, menegaskan persengketaan antar forum negara, menegaskan pembubaran partai politik, menegaskan persengketaan hasil penyeleksian umum.

  11. Apa saja fungsi Mahkamah Agung?
  12. Fungsi Mahkamah Agung yaitu:
    • Fungsi peradilan - dekat kaitannya dengan fungsi peradilan merupakan hak uji materiil, yakni wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang wacana hal apakah sebuah peraturan ditinjau dari isinya,
    • Fungsi pengawasan - melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan ongkos ringan, tanpa meminimalisir keleluasaan Hakim dalam menyelediki dan menegaskan perkara,
    • Fungsi mengendalikan - mengendalikan lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelangsungan penyelenggaraan peradilan,
    • Fungsi rekomendasi - menyediakan hikmah atau pertimbangan dalam bidang aturan terhadap Lembaga Tinggi Negara lain, dan menyediakan hikmah terhadap Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka tunjangan atau penolakan grasi,
    • Fungsi administratif - berwenang mengendalikan kiprah serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

  13. Apa saja wewenang Presiden RI?
  14. Wewenang Presiden RI ada 2, yakni wewenang selaku kepala negara dan kepala pemerintahan.
    a. Wewenang Presiden selaku Kepala Negara, antara lain:
    • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10);
    • Menyatakan perang, menghasilkan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan kontrak dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 Ayat 1);
    • Membuat perjanjian internasional yang lain dengan kontrak dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 Ayat 2);
    • Menyatakan kondisi ancaman (Pasal 12);
    • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13 Ayat 1 dan 2);
    • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13 Ayat 3);
    • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1);
    • Memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 ayat 2);
    • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang dikontrol dengan undang-undang (Pasal 15).
    b. Wewenang Presiden selaku Kepala Pemerintahan, antara lain:
    • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
    • Mengajukan Rancangan Undang Undang terhadap dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 ayat 1);
    • Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat 2);
    • Membentuk sebuah dewan pertimbangan yang bertugas menyediakan hikmah dan pertimbangan terhadap presiden (Pasal 16);
    • Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri (Pasal 17 ayat 2);
    • Membahas dan memberi kontrak atas RUU bareng dewan perwakilan rakyat serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 dan 4);
    • Menetapkan peraturan pemerintah selaku pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1);
    • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bareng dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2);
    • Meresmikan keanggotaan BPK yang diseleksi dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1);
    • Menetapkan hakim agung dari kandidat yang direkomendasikan Komisi Yudisial dan disetujui dewan perwakilan rakyat (Pasal 24A ayat 3);
    • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan kontrak dewan perwakilan rakyat (Pasal 24 B ayat 3);
    • Mengajukan tiga orang kandidat hakim konstitusi dan menegaskan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

  15. Apa saja wewenang MPR sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945?
  16. Isi Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945:
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang merubah dan menegaskan Undang-Undang Dasar,
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat cuma sanggup memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

  17. 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  18. Agar Pancasila lebih gampang dimengerti dan diamalkan oleh masyarakat, maka pemerintah menyusun Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang ditetapkan dalam TAP MPR No. II/MPR/1978. Dalam Ketetapan MPR tersebut disusun 36 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Kemudian fatwa tersebut sudah diperbarui dengan diterbitkannya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, ditetapkan 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

    Inilah daftar lengkap 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila:

    Sila pertama: Ketuhanan yang Maha Esa
    • Bangsa Indonesia menyatakan keyakinan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
    • Manusia Indonesia yakin dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
    • Mengembangkan perilaku saling hormat-menghormati dan melakukan pekerjaan sama antara pemeluk agama dan keyakinan - yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
    • Membina kerukunan hidup antar sesama umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
    • Agama dan keyakinan yakni duduk permasalahan yang menyangkut korelasi langsung dengan Tuhan Yang Maha Esa,
    • Mengembangkan perilaku saling menghormati mengerjakan keleluasaan beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing,
    • Tidak memaksakan sebuah agama atau keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terhadap orang lain.

    Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    • Mengakui dan memperlakukan insan sesuai harkat dan martabatnya selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
    • Mengakui persamaan derajat, hak dan keharusan asasi setiap insan tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya,
    • Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia,
    • Mengembangkan perilaku empati dan tepa selira,
    • Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain,
    • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,
    • Gemar melaksanakan acara kemanusiaan,
    • Berani membela kebenaran dan keadilan,
    • Bangsa Indonesia merasa dirinya selaku bab dari seluruh umat manusia,
    • Mengembangkan perilaku saling hormat-menghormati dan melakukan pekerjaan sama dengan bangsa lain.

    Sila ketiga: Persatuan Indonesia
    • Mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan Negara selaku kepentingan bareng di atas kepentingan langsung atau golongan,
    • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara,
    • Mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa,
    • Mengembangkan rasa sanjungan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia,
    • Memelihara ketertiban dunia yang menurut perdamaian abadi dan keadilan sosial,
    • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika,
    • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa

    Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
    • Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan keharusan yang sama,
    • Tidak boleh memaksakan kehendak terhadap orang lain,
    • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,
    • Musyawarah untuk meraih mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan,
    • Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang diraih selaku hasil musyawarah,
    • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menemukan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah,
    • Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bareng diatas kepentingan langsung atau golongan,
    • Musyawarah dilaksanakan dengan nalar sehat sesuai dengan hati nurani yang jujur,
    • Keputusan yang diambil mesti sanggup dipertanggung jawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan matabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, memprioritaskan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama,
    • Memberikan keyakinan terhadap wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan

    Sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    • Mengembangkan perbuatan luhur yang merefleksikan perilaku dan susasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
    • Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama,
    • Menjaga keseimbangan atara hak dan kewajiban,
    • Menghormati hak orang lain,
    • Suka menyediakan dukungan terhadap orang lain mudah-mudahan sanggup bangkit sendiri,
    • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain,
    • Tidak menggunakan hak milik untuk untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan pola hidup mewah,
    • Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang berlawanan dengan atau kepentingan umum,
    • Suka melakukan pekerjaan keras,
    • Suka menghargai hasil karya orang lain yang berharga bagi pertumbuhan dan kemakmuran bersama,
    • Suka melaksanakan acara dalam rangka merealisasikan pertumbuhan yang merata dan keadilan sosial.

  19. (2/3) x (3/2) : 3 = ...
  20. [1 + {(1+ 1/2):2}]:2 = ...
  21. {9-(1/2)} x {(1/2)-9} = ...
  22. 21, 126, 42, 252, 84, 504, 168, ..., ...
  23. 31, 56, 33, 28, 35, 14, 37, ..., ...
Sekian dan Terimakasih, Ya'ahowu.
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post